No
|
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
|
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
|
1
|
- Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
|
- Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional – Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
|
2
|
Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B) – Non Strategis dan Non Vital (golongan C)
|
Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif - Mineral logam - Mineral bukan logam –Batuan - Batubara |
3
|
Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
|
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7) – Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
|
4
|
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
|
Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13. – WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
|
5
|
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15) – Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat |
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) – Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
|
6
|
Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi – Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian - Pengangkutan - Penjualan |
Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum – eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36) 2. Operasi Produksi - konstruksi - penambangan - pengolahan dan pemurnian - pengangkutan dan penjualan (pasal 36) |
7
|
Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B) – Luas usaha pertambangan tidak dirinci
|
Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68) – IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
|
8
|
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin
|
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60) – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
|
9
|
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. -KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur) - Nilai tambah (hanya diatur kontrak) - Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur) - Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur) |
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133). – Lingkungan :
- Good mining practices (pasal 95) - Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100) - Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104) - Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106) - Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107) - Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108) - Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124) |
10
|
Divestasi :Tidak diatur
|
Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
|
11
|
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B)
|
Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
|
12
|
Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
|
Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
|
13
|
PenyidikanTidak diatur
|
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
|
14
|
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin – Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
|
Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar – Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)
|
Thanks to Muis ^_^)/
0 komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang baik tentunya meninggalkan jejaknya, berikan masukan saran, atau sebuah komentar tentang artikel yang saya posting ini.. 1 komentar kamu, sangat saya apresiasikan.. thank you ;)