Dasar Hukum
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
·         Kewajiban perusahaan
(1)  Reklamasi wajib dilaksanakan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan.
(2)  Pascatambang wajib dilaksanakan untuk memulihkan fungsi lingkungan menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
·         Prinsip-prinsip :
Ø  Pemegang IUP atau Pemegang IUPK dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang wajib memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara.
Ø  Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan meliputi:
a.    perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara;
b.    perlindungan keanekaragaman hayati;
c.    stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man-made structure) lainnya;
d.    pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan
e.    menghormati nilai-nilai sosial dan budaya setempat.
Ø  Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi:
a.    perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja; dan
b.    perlindungan setiap pekerja dari penyakit akibat kerja.
Ø  Prinsip-prinsip konservasi mineral dan batubara meliputi:
a.    penambangan yang optimum dan penggunaan teknologi pengolahan yang efektif dan efisien;
b.    pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal kualitas rendah dan mineral kadar rendah serta mineral ikutan;
c.    pendataan sumberdaya cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang (yang tidak mineable) serta sisa pengolahan atau pemurnian.
A.   TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
  1. Umum
(1)    Setiap pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
(2)    Rencana reklamasi dan rencana pascatambang disusun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK eksplorasi berdasarkan Amdal atau UKL dan UPL yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Reklamasi dan pascatambang IPR menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4)    Rencana reklamasi dan rencana pascatambang harus mempertimbangkan:
a.        prinsip-prinsip lingkungan, k3 & konservasi;
b.        peraturan perundang–undangan yang terkait;
c.        sistem dan metode penambangan;
d.        kondisi spesifik daerah.
  1. Rencana Reklamasi
(1)    Rencana reklamasi, disusun untuk pelaksanaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2)    Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.
(3)    Rencana reklamasi meliputi:
a.    tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b.    rencana pembukaan lahan;
c.    program reklamasi; dan
d.    rencana biaya reklamasi.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana reklamasi diatur dengan peraturan menteri.
  1. Rencana Pascatambang
(1)      Rencana pascatambang, disusun dengan meliputi:
a.        profil wilayah;
b.        deskripsi kegiatan pertambangan;
c.        rona lingkungan akhir lahan pascatambang;
d.        kriteria keberhasilan;
e.        program pascatambang;
f.         organisasi; dan
g.        rencana biaya pascatambang;
(2)       Rencana pascatambang adalah merupakan hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan yang telah ditetapkan
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pascatambang diatur dengan peraturan menteri.
B.   PENILAIAN DAN PERSETUJUAN
1.    Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi
·         penilaian dan persetujuan reklamasi
(1)  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana reklamasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana reklamasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana reklamasi.
(2)  Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan, maka rencana reklamasi yang diajukan dianggap disetujui.
·         perubahan rencana reklamasi
(1)  Perusahaan wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas 1 (satu) atau lebih hal-hal sebagai berikut :
a.        sistem penambangan;
b.        tingkat produksi;
c.        umur tambang;
d.        tata guna lahan;
e.        Amdal atau UKL dan UPL.  
(2)  Pengajuan perubahan rencana reklamasi dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum pelaksanaan reklamasi periode  tahun berikutnya.
(3)  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima perubahan rencana reklamasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana reklamasi.
2.    Penilaian dan Persetujuan Rencana Pasca Tambang
·         penilaian dan persetujuan pascatambang
(1)  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana pascatambang dalam jangka  waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana pascatambang.
(2)  Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan, maka rencana pascatambang yang diajukan dianggap disetujui.
·         perubahan rencana pascatambang
(1)  Perusahaan wajib melakukan perubahan rencana pascatambang yang telah disetujui apabila terjadi perubahan 1 (satu) atau lebih hal-hal sebagai berikut :
a.    sistem penambangan;
b.    tingkat produksi;
c.    umur  tambang;
d.    tata guna lahan;
e.    Amdal atau UKL dan UPL.
(2)  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana penutupan pascatambang dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima perubahan rencana penutupan pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana penutupan pascatambang.
(3)  Perubahan rencana pascatambang harus sudah disetujui 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan pascatambang.
C.   PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
  1. Umum
·         Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Tambang.
·         Kepala Teknik tambang wajib menunjuk dan mengangkat petugas reklamasi dan pascatambang yang kompeten.
·         Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
·         Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui.
  1. Pelaksanaan dan Pelaporan Reklamasi
·         lahan terganggu
(1)     Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan.
(2)     Lahan terganggu meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(3)     Lahan yang tidak digunakan lagi meliputi lahan yang ditinggalkan sementara dan/atau permanen.
(4)     Lahan di luar bekas tambang antara lain:
a.    timbunan tanah penutup;
b.    timbunan bahan baku/produksi;
c.    jalan transportasi;
d.    pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian;
e.    kantor dan perumahan; dan/atau
f.     pelabuhan.
(5)     Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu. 
·         reklamasi dalam kawasan hutan
Dalam hal pelaksanaan reklamasi terdapat di dalam kawasan hutan, maka perencanaan dan pelaksanaan reklamasinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         laporan
(1)  Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Pelaksanaan dan Pelaporan Pascatambang
·         Pelaksanaan
(1)  Pelaksanaan pascatambang wajib dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan di dalam dan/atau di luar WIUP atau WIUPK berakhir.
(2)  Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang yang telah disetujui maka pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan pascatambang pada lahan terganggu.
(3)  Pelaksanaan pascatambang wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kegiatan pertambangan berakhir.
·         laporan
(1)  Pemegang IUP atau IUPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi dan Penilaian diatur dengan peraturan menteri.
D.   JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
1.    Umum
(1)  Perusahaan wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sesuai dengan perhitungan Rencana Biaya Reklamasi dan perhitungan Rencana Biaya Pascatambang yang telah mendapat persetujuan Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang wajib ditempatkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah jadwal yang telah ditentukan.
2.    Jaminan Reklamasi
Ø  Pemegang IUP, dan IUPK dapat menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk Deposito Berjangka, Bank Garansi atau Asuransi, atau Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
Ø  biaya
(1)  Jaminan Reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan reklamasi.
(2)  Biaya pelaksanaan reklamasi dihitung berdasarkan pelaksanaan reklamasi oleh pihak ketiga.
Ø  Penempatan
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban Pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.
Ø  kekurangan biaya
(1)  Dalam hal Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi berdasarkan evaluasi laporan dan/atau penilaian lapangan, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi.
(2)  Dalam hal jaminan reklamasi yang telah ditetapkan tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya reklamasi tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP atau IUPK.
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah, tata cara penempatan, dan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi diatur dengan peraturan menteri.
3.    Jaminan Pascatambang
Ø  Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap tahun dalam bentuk Deposito Berjangka.
Ø  biaya
(1)  Jaminan Pascatambang harus menutup seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan Pascatambang.
(2)  Biaya pelaksanaan pekerjaan Pascatambang diperhitungkan berdasarkan Pascatambang yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Ø  Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan pascatambang.
Ø  Penempatan & kekurangan biaya
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan kegiatan pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan/atau penilaian lapangan, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dengan menggunakan jaminan pascatambang.
(2) Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang yang telah disetujui maka pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan  yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal jaminan pascatambang yang telah ditetapkan tidak cukup untuk menyelesaikan pascatambang, kekurangan biaya pascatambang tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah, tata cara penempatan, dan pencairan jaminan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.
E.    PENGAWASAN
(1)  Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(2)  Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing menugaskan Inspektur Tambang.
(3)  Inspektur Tambang dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
F.    SANKSI  ADMINISTRATIF
Ø  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang IUP, IUPK, atau IPR atas pelanggaran ketentuan.
Ø  Peringatan
(1)  Peringatan tertulis diberikan kepada Pemegang IUP, IPR, dan IUPK apabila melanggar ketentuan.
(2)  Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Ø  Dalam hal Pemegang IUP, IPR, dan IUPK setelah mendapatkan peringatan tertulis tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan penambangan.
Ø  Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing dapat mencabut perizinan atau mengakhiri kontrak kerja sama usaha pertambangan, apabila Pemegang IUP, IPR, dan IUPK setelah diberikan teguran tertulis dan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya penghentian sebagian atau seluruh kegiatan tidak memperbaiki kesalahannya atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
G.   KETENTUAN LAIN-LAIN
Ø  Dalam hal pelaksanaan reklamasi dan pelaksanaan pascatambang pada tahap Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan maka Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang ditempatkan bersama dana Jaminan Kesungguhan sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.
H.   KETENTUAN PERALIHAN
(1)  Rencana reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
(2)  Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh Pemegang IUP, IPR, dan IUPK sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib disesuaikan dan diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini.
Ø  Pemegang IUP, IPR, dan IUPK yang telah menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini, sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini.
Ø  Pemegang KK, PKP2B, KP, SIPR, SIPD yang belum menyampaikan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyampaikan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ø  Pemegang KK, PKP2B, KP, SIPR, SIPD yang belum menempatkan Jaminan Pascatambang wajib menempatkan Jaminan Pascatambang sesuai dengan Rencana Pascatambang dengan perhitungan umur tambang sesuai dengan sisa umur tambangnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pembaca yang baik tentunya meninggalkan jejaknya, berikan masukan saran, atau sebuah komentar tentang artikel yang saya posting ini.. 1 komentar kamu, sangat saya apresiasikan.. thank you ;)

Pengikut