Dasar
Hukum
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
·
Kewajiban
perusahaan
(1) Reklamasi
wajib dilaksanakan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan.
(2) Pascatambang
wajib dilaksanakan untuk memulihkan fungsi lingkungan menurut kondisi lokal di
seluruh wilayah penambangan.
·
Prinsip-prinsip
:
Ø Pemegang IUP
atau Pemegang IUPK dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang wajib memenuhi
prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja,
serta konservasi mineral dan batubara.
Ø Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan meliputi:
a.
perlindungan terhadap kualitas air permukaan,
air tanah, air laut, dan tanah serta udara;
b.
perlindungan keanekaragaman hayati;
c.
stabilitas dan keamanan timbunan batuan
penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man-made structure) lainnya;
d.
pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan
peruntukannya; dan
e.
menghormati nilai-nilai sosial dan budaya
setempat.
Ø Prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi:
a.
perlindungan keselamatan terhadap setiap
pekerja; dan
b.
perlindungan setiap pekerja dari penyakit
akibat kerja.
Ø Prinsip-prinsip
konservasi mineral dan batubara meliputi:
a. penambangan
yang optimum dan penggunaan teknologi pengolahan yang efektif dan efisien;
b. pengelolaan
dan/atau pemanfaatan cadangan marginal kualitas rendah dan mineral kadar rendah
serta mineral ikutan;
c.
pendataan sumberdaya
cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang (yang tidak mineable) serta sisa pengolahan atau pemurnian.
A.
TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
- Umum
(1)
Setiap pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyerahkan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP
operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
(2)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang disusun oleh
pemegang IUP atau pemegang IUPK eksplorasi berdasarkan Amdal atau UKL dan UPL yang
telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Reklamasi dan pascatambang IPR menjadi tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota.
(4)
Rencana reklamasi dan rencana
pascatambang harus mempertimbangkan:
a.
prinsip-prinsip lingkungan,
k3 & konservasi;
b.
peraturan perundang–undangan
yang terkait;
c.
sistem dan metode penambangan;
d.
kondisi spesifik daerah.
- Rencana Reklamasi
(1) Rencana
reklamasi, disusun untuk pelaksanaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun dengan
rincian tahunan.
(2) Dalam hal
umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai
dengan umur tambang.
(3)
Rencana reklamasi meliputi:
a.
tata guna lahan sebelum
dan sesudah ditambang;
b.
rencana pembukaan lahan;
c.
program reklamasi; dan
d.
rencana biaya reklamasi.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai rencana reklamasi diatur dengan peraturan menteri.
- Rencana Pascatambang
(1)
Rencana pascatambang,
disusun dengan meliputi:
a.
profil wilayah;
b.
deskripsi kegiatan
pertambangan;
c.
rona lingkungan akhir lahan pascatambang;
d.
kriteria keberhasilan;
e.
program pascatambang;
f.
organisasi; dan
g.
rencana biaya pascatambang;
(2)
Rencana pascatambang adalah merupakan hasil
konsultasi dengan pemangku kepentingan yang telah ditetapkan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan rencana pascatambang diatur dengan peraturan menteri.
B.
PENILAIAN DAN PERSETUJUAN
1.
Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi
·
penilaian dan persetujuan reklamasi
(1)
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan
persetujuan atas rencana reklamasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak menerima rencana reklamasi, tidak termasuk jumlah hari
yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana reklamasi.
(2)
Apabila persetujuan tidak
diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran
penyempurnaan, maka rencana reklamasi yang diajukan dianggap disetujui.
·
perubahan rencana reklamasi
(1) Perusahaan
wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui apabila
terjadi perubahan atas 1 (satu) atau lebih hal-hal sebagai berikut :
a.
sistem penambangan;
b.
tingkat produksi;
c.
umur tambang;
d.
tata guna lahan;
e.
Amdal atau UKL dan UPL.
(2)
Pengajuan perubahan
rencana reklamasi dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
sebelum pelaksanaan reklamasi periode
tahun berikutnya.
(3)
Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan
persetujuan atas perubahan rencana reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak menerima perubahan rencana reklamasi, tidak
termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana
reklamasi.
2.
Penilaian dan Persetujuan Rencana Pasca Tambang
·
penilaian dan persetujuan pascatambang
(1)
Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan penilaian dan
persetujuan atas rencana pascatambang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak menerima rencana pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan
untuk penyempurnaan rencana pascatambang.
(2)
Apabila persetujuan tidak
diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran
penyempurnaan, maka rencana pascatambang yang diajukan dianggap
disetujui.
·
perubahan rencana pascatambang
(1) Perusahaan
wajib melakukan perubahan rencana pascatambang yang telah disetujui apabila
terjadi perubahan 1 (satu) atau lebih hal-hal sebagai berikut :
a. sistem
penambangan;
b. tingkat produksi;
c. umur tambang;
d. tata guna
lahan;
e. Amdal atau
UKL dan UPL.
(2) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing memberikan
penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana penutupan pascatambang dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima
perubahan rencana penutupan pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang
diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana penutupan pascatambang.
(3) Perubahan
rencana pascatambang harus sudah disetujui 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan
kegiatan pascatambang.
C.
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
- Umum
·
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
wajib dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Tambang.
·
Kepala Teknik tambang
wajib menunjuk dan mengangkat petugas reklamasi dan pascatambang yang kompeten.
·
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
·
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib
dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah
disetujui.
- Pelaksanaan dan
Pelaporan Reklamasi
·
lahan terganggu
(1)
Pelaksanaan reklamasi
wajib dilakukan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan.
(2)
Lahan terganggu meliputi
lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(3)
Lahan yang tidak digunakan
lagi meliputi lahan yang ditinggalkan sementara dan/atau permanen.
(4)
Lahan di luar bekas
tambang antara lain:
a.
timbunan tanah penutup;
b.
timbunan bahan
baku/produksi;
c.
jalan transportasi;
d.
pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian;
e.
kantor dan perumahan; dan/atau
f.
pelabuhan.
(5)
Pelaksanaan reklamasi
wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tidak ada kegiatan usaha
pertambangan pada lahan terganggu.
·
reklamasi dalam kawasan hutan
Dalam hal pelaksanaan reklamasi terdapat di dalam
kawasan hutan, maka perencanaan dan pelaksanaan reklamasinya dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
laporan
(1) Pemegang IUP
dan IUPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1
(satu) tahun kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaporan dan
Evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pelaksanaan dan
Pelaporan Pascatambang
·
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan
pascatambang wajib dilakukan setelah
sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan pada lahan terganggu akibat
kegiatan pertambangan di dalam dan/atau di luar WIUP atau WIUPK berakhir.
(2)
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir
sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang yang telah
disetujui maka pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan
pascatambang pada lahan terganggu.
(3) Pelaksanaan
pascatambang wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
kegiatan pertambangan berakhir.
·
laporan
(1) Pemegang IUP
atau IUPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pascatambang setiap 3
(tiga) bulan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
(2) Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaporan dan
Evaluasi dan Penilaian diatur dengan peraturan menteri.
D.
JAMINAN REKLAMASI DAN
PASCATAMBANG
1.
Umum
(1)
Perusahaan wajib
menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sesuai dengan
perhitungan Rencana Biaya Reklamasi dan perhitungan Rencana Biaya Pascatambang
yang telah mendapat persetujuan Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Jaminan Reklamasi dan
Jaminan Pascatambang wajib ditempatkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah jadwal yang telah ditentukan.
2.
Jaminan Reklamasi
Ø Pemegang IUP, dan IUPK dapat menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk
Deposito Berjangka, Bank Garansi atau Asuransi, atau Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
Ø biaya
(1) Jaminan
Reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan reklamasi.
(2) Biaya
pelaksanaan reklamasi dihitung berdasarkan pelaksanaan reklamasi oleh pihak
ketiga.
Ø Penempatan
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak
menghilangkan kewajiban Pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.
Ø kekurangan biaya
(1)
Dalam hal Pemegang IUP atau
IUPK tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi berdasarkan
evaluasi laporan dan/atau penilaian lapangan, Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi.
(2)
Dalam hal jaminan
reklamasi yang telah ditetapkan tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi,
kekurangan biaya reklamasi tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP atau IUPK.
Ø Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah, tata cara penempatan, dan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi
diatur dengan peraturan menteri.
3.
Jaminan Pascatambang
Ø Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap tahun dalam bentuk Deposito
Berjangka.
Ø biaya
(1) Jaminan
Pascatambang harus menutup seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan Pascatambang.
(2) Biaya
pelaksanaan pekerjaan Pascatambang diperhitungkan berdasarkan Pascatambang yang
dilakukan oleh pihak ketiga.
Ø Penempatan jaminan
pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk
melaksanakan pascatambang.
Ø Penempatan & kekurangan biaya
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kriteria keberhasilan
pelaksanaan kegiatan pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan/atau
penilaian lapangan, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dengan
menggunakan jaminan pascatambang.
(2) Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum
masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang yang telah disetujui maka
pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai
dengan yang telah ditetapkan.
(3) Dalam
hal jaminan pascatambang yang telah ditetapkan tidak cukup untuk menyelesaikan
pascatambang, kekurangan biaya pascatambang tetap menjadi tanggung jawab
pemegang IUP atau IUPK.
Ø Ketentuan
lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah, tata cara penempatan, dan pencairan
jaminan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.
E.
PENGAWASAN
(1) Pengawasan
pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangan masing-masing menugaskan Inspektur Tambang.
(3) Inspektur Tambang dalam
melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait.
F.
SANKSI ADMINISTRATIF
Ø Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan
sanksi administratif kepada Pemegang IUP, IUPK, atau IPR atas pelanggaran
ketentuan.
Ø Peringatan
(1) Peringatan
tertulis diberikan kepada Pemegang IUP, IPR, dan IUPK apabila melanggar
ketentuan.
(2) Peringatan
tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan
masing-masing 1 (satu) bulan.
Ø Dalam hal
Pemegang IUP, IPR, dan IUPK setelah mendapatkan peringatan tertulis tetap
melakukan pengulangan pelanggaran, Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai kewenangan masing-masing menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan
penambangan.
Ø Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing dapat mencabut
perizinan atau mengakhiri kontrak kerja sama usaha pertambangan, apabila
Pemegang IUP, IPR, dan IUPK setelah diberikan teguran tertulis dan penghentian
sebagian atau seluruh kegiatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak ditetapkannya penghentian sebagian atau seluruh kegiatan tidak
memperbaiki kesalahannya atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
G.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ø Dalam hal pelaksanaan reklamasi dan pelaksanaan pascatambang pada tahap
Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan maka Jaminan Reklamasi dan
Jaminan Pascatambang ditempatkan bersama dana Jaminan Kesungguhan sesuai dengan
perturan perundangan yang berlaku.
H.
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rencana
reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing sebelum
berlakunya peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktunya berakhir.
(2) Rencana
reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh Pemegang IUP,
IPR, dan IUPK sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib disesuaikan dan
diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini.
Ø Pemegang
IUP, IPR, dan IUPK yang telah menempatkan jaminan
reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sebelum peraturan Pemerintah ini
berlaku, dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini,
sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini.
Ø Pemegang
KK, PKP2B, KP, SIPR, SIPD yang belum
menyampaikan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, wajib menyampaikan
Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Ø Pemegang
KK, PKP2B, KP, SIPR, SIPD yang
belum menempatkan Jaminan Pascatambang wajib
menempatkan Jaminan Pascatambang sesuai
dengan Rencana Pascatambang dengan
perhitungan umur tambang sesuai dengan sisa umur tambangnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang baik tentunya meninggalkan jejaknya, berikan masukan saran, atau sebuah komentar tentang artikel yang saya posting ini.. 1 komentar kamu, sangat saya apresiasikan.. thank you ;)